Jangan Sampai Tertipu HP Palsu, Ini Cara Membedakan yang Asli

Citizen VNN.co.id — Pemerintah mengungkap praktik peredaran pons
el ilegal di Indonesia. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan menutup sebuah pabrik perakitan ponsel palsu yang beroperasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik tersebut memproduksi sebanyak 5.100 unit ponsel dengan berbagai merek seperti Oppo, Vivo, Redmi, dan iPhone.
Pengemasan ponsel palsu ini dibuat sangat mirip dengan produk asli, sehingga cukup sulit dibedakan oleh konsumen awam. Agar tidak menjadi korban, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keaslian ponsel:
1. Periksa Nomor IMEI Ponsel
Langkah paling sederhana untuk memastikan keaslian ponsel adalah memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Nomor ini bisa dilihat di kotak kemasan atau bagian belakang perangkat. Selain itu, bisa juga dicek dengan mengetik *#06# di layar ponsel.
Jika nomor IMEI yang muncul di layar sesuai dengan yang tertera di boks, kemungkinan besar ponsel tersebut asli. Namun, jika muncul tulisan “Data IMEI Tidak Ditemukan”, ada potensi bahwa ponsel tersebut ilegal.
IMEI juga bisa dicek melalui situs https://imei.kemenperin.go.id untuk memastikan status legalnya di Indonesia, atau bisa langsung dicek di situs resmi merek seperti Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Apple.
PR Manager Vivo Indonesia, Alexa Tiara, menegaskan bahwa perangkat resmi dari toko resmi selalu memiliki IMEI terdaftar dan telah lolos uji kualitas. “Sementara HP palsu biasanya enggak punya kelengkapan tersebut,” ujarnya.
2. Kenali Ciri-ciri Ponsel Palsu
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, berikut ciri-ciri ponsel rakitan ilegal:
-
Kualitas buruk: Kamera, speaker, dan baterai umumnya tidak optimal. Baterai cepat habis meski ponsel masih baru.
-
Proses booting lambat: Saat dinyalakan, ponsel memerlukan waktu lebih lama dari biasanya.
-
Garansi terbatas: Umumnya hanya ada garansi distributor, tidak ada layanan resmi dari produsen.
-
Isi kemasan tidak lengkap: Tidak terdapat buku manual atau kartu garansi resmi.
-
Sinyal lemah: Karena IMEI tidak terdaftar, ponsel bisa tiba-tiba kehilangan sinyal.
3. Waspadai Harga Terlalu Murah
Ponsel palsu umumnya dijual di marketplace dengan harga jauh di bawah standar pasar. Iklan produk biasanya mencantumkan potongan harga besar atau label “cuci gudang”.
Moga menyarankan agar masyarakat lebih cermat sebelum membeli, terutama jika hanya disediakan garansi distributor. Ia juga mengimbau agar membeli dari toko resmi atau mitra resmi merek, baik online maupun offline. Marketplace biasanya memberikan label “Official Store” atau “Power Merchant” pada toko terpercaya. Selain itu, membaca ulasan pembeli juga sangat membantu sebelum melakukan pembelian.
4. Laporkan Jika Menjadi Korban
Jika kamu merasa membeli HP palsu, segera laporkan ke Kementerian Perdagangan melalui:
-
WhatsApp: 0853 1111 1010
-
Telepon: (021) 3441839
-
Website: www.simpktn.kemendag.go.id
-
Instagram: @konsumencerdas.ditpk, @ditjenpktn, @kemendag
Produksi Ilegal Sebabkan Kerugian Besar
Pabrik ilegal yang dibongkar diketahui telah beroperasi sejak pertengahan 2023. Komponen ponsel dikirim dari China melalui Batam, lalu dirakit menggunakan barang rekondisi. Total nilai ponsel palsu yang disita mencapai Rp 12 miliar, belum termasuk aksesori senilai Rp 5,54 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 17,6 miliar akibat kegiatan ilegal ini.
Produk palsu tersebut dipasarkan secara online dan menyasar pembeli dari berbagai daerah. Saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan pabrik tersebut ditutup secara permanen.
Dukungan dari Oppo dan Vivo
Oppo dan Vivo sebagai merek yang dicatut dalam kasus ini menyampaikan dukungan terhadap upaya hukum pemerintah. Vivo Indonesia tengah melakukan penyelidikan internal dan menegaskan bahwa perangkat ilegal tidak akan mendapatkan layanan di service center resmi.
Sementara itu, Oppo menekankan bahwa distribusi resmi hanya dilakukan oleh PT World Innovative Telecommunication. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli ponsel agar tidak menjadi korban peredaran produk ilegal. ***
