Komjen Pol, M. IRIAWAN. Plt Gubernur Jawa Barat. |
PLT GUB JABAR KOK POLISI ?
BERPOTENSI MENABRAK ATURAN
BERPOTENSI MENABRAK ATURAN
Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk perwira Polri aktif sebagai pelaksana tugas pejabat (Plt) Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dipandang berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang (UU). Mulai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pandangan ini disampaikan peneliti hukum Perkumpulan untuk Demokrasi dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. “Langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, berpotensi melanggar sejumlah UU,” ujar Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dia menerangkan UU Pilkada sudah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya.
Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan”.
Sumber :Facebook Ustadz Muhammad Nuh