Penganut Kepercayaan, Sumber: Surabaya.tribunnews.com |
Vnn.co.id, Jakarta — Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.
"Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," isi pasal 40 ayat 1.
Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”
”Kemudian, pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dalam penyerahan kepada pejabat pencatatan sipil dengan menunjukkan KTP elektronik, untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP elektronik dan melampirkan dokumen.”
Dokumen-dokumen yang dilampirkan yakni perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dokumen perjalanan luar negeri suami dan atau istri bagi orang asing.
PP tersebut menyusul putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama sudah ditetapkan oleh negara.
Redaksi.
Source: Suara.com