BREAKING NEWS

Pengoplosan Gula di Banyumas Terbongkar, Produksi Capai 500 Ton Per Bulan

Gudang pengoplosan gula di Banyumas. (Sumber: Humas Polri)


VNN.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gula yang beroperasi di Kabupaten Banyumas. Operasi ini menghasilkan ratusan ton gula oplosan setiap bulannya, merugikan produsen resmi dan konsumen.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan PT RNI (ID Food), produsen resmi gula merek Raja Gula.

Menurut Arif, pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Banyumas, adalah pemilik gudang tempat produksi gula oplosan tersebut.

"Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan," jelas Arif Budiman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Detik.com, Sabtu (12/7/2025).

Berdasarkan laporan Detik.com, MS mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject dari pabrik, lalu mengemas ulang gula oplosan tersebut menggunakan karung bekas merek tertentu. Gula ini kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Barang bukti yang disita termasuk 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton, tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.

Arif Budiman menegaskan bahwa praktik pengoplosan gula ini merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen. Gula oplosan tersebut tidak memenuhi standar jual, tidak layak konsumsi, dan merusak kepercayaan publik terhadap produk legal.

Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk bahan pokok, khususnya gula. "Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman," kata Artanto.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S Hidayat Safwan. Menurutnya, aksi pelaku merugikan pihaknya sebagai produsen resmi Raja Gula dan juga masyarakat karena menerima produk di bawah standar.

"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk," pungkasnya.***

ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT