BREAKING NEWS

Kafe dan Restoran Wajib Bayar Royalti Musik, LMKN: Tidak Akan Membuat Usaha Bangkrut

 



Citizen VNN.co.id — Sejumlah kafe dan restoran kini tengah menghadapi tantangan baru setelah diwajibkan membayar royalti atas pemutaran lagu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Sebagian pelaku usaha pun memilih menyiasatinya dengan mengganti musik menjadi suara alam seperti kicauan burung agar terhindar dari kewajiban membayar royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk takut membayar royalti, karena kewajiban tersebut tidak akan membuat usaha menjadi rugi. “Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurutnya, tarif royalti yang berlaku di Indonesia masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain. “Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” ujarnya.

Dharma juga menyayangkan adanya pelaku usaha yang berusaha mencari celah untuk menghindari pembayaran royalti. Ia menilai tindakan tersebut tidak bijak dan berisiko secara hukum. “Jangan pakai ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah. Kami pun mempertimbangkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan salah satu gerai restoran Mie Gacoan di Bali karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022. Adapun ketentuan terkait tarif royalti untuk restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. ***