Trump Disebut Gunakan Ras dan Bahasa sebagai Alat Razia Imigran

VNN.co.id — Pemerintahan Presiden Donald Trump terbukti melakukan penangkapan terhadap imigran berdasarkan ras, bahasa, dan jenis pekerjaan mereka.
Menurut laporan CNN Indonesia, Hakim Distrik AS untuk Distrik Pusat California, Maame Ewusi-Mensah Frimpong, menyatakan bahwa Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) telah menahan imigran hanya karena faktor ras, bahasa, atau pekerjaan mereka. Frimpong mendesak DHS untuk segera menghentikan praktik penangkapan tanpa alasan yang jelas tersebut.
Frimpong menegaskan dalam putusannya, "Pengadilan memutuskan, berdasarkan semua bukti yang disajikan, mereka (pemerintah) benar (telah melakukan penangkapan tanpa alasan jelas)."
Putusan ini dikeluarkan setelah American Civil Liberties Union (ACLU) of Southern California mengajukan gugatan terhadap DHS pada pekan lalu, menyoroti razia tanpa dasar hukum yang menargetkan imigran di wilayah tersebut. ACLU juga melaporkan bahwa imigran yang ditahan tidak diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Frimpong sebelumnya menegaskan bahwa pengadilan perlu memastikan apakah gugatan ACLU dapat dibuktikan.
Setelah pemeriksaan, pengadilan menemukan kebenaran dalam gugatan tersebut. Dalam putusan pada Jumat (11/7), Frimpong menyatakan bahwa pemerintah gagal memberikan alasan yang jelas atas penangkapan imigran tersebut.
Frimpong kemudian memerintahkan DHS, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Kementerian Kehakiman untuk menghentikan penangkapan tanpa dasar hukum terhadap imigran.
Ketiga lembaga ini menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan ACLU of Southern California. Selain itu, Frimpong juga meminta DHS untuk secara rutin menyerahkan dokumentasi penangkapan kepada pengacara penggugat.
Selama sidang pada Kamis (10/7), Frimpong menunjukkan sikap skeptis terhadap klaim pemerintah bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen, bukan karena ras atau etnis. Meski pemerintah diminta menunjukkan bukti, mereka tidak mampu memberikan argumen yang kuat di hadapan hakim.
Kelompok advokasi imigran sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran bahwa imigran yang ditahan tidak diizinkan menghubungi pengacara dan ditahan dalam kondisi tidak manusiawi, seperti tanpa akses ke tempat tidur, kamar mandi, atau layanan medis.
Mohammad Tajsar, pengacara senior ACLU of Southern California, menyatakan, "Apa pun warna kulitnya, bahasa yang digunakannya, atau tempat kerjanya, setiap orang memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari upaya yang melanggar hukum."
Menanggapi putusan ini, juru bicara DHS Tricia McLaughlin mengatakan, "Seorang hakim distrik melemahkan keinginan rakyat Amerika."
Sementara itu, Gubernur California Gavin Newsom memuji putusan Frimpong. Dalam unggahannya di X, Newsom menegaskan bahwa California menjunjung tinggi hukum dan konstitusi AS, seraya meminta pemerintahan Trump untuk melakukan hal yang sama.
Wali Kota Los Angeles Karen Bass juga menyambut baik putusan hakim federal ini, menyebutnya sebagai langkah penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan hak-hak warga Los Angeles.
Sejak kembali berkuasa, Trump secara agresif menargetkan imigran di seluruh AS melalui kebijakan deportasi massal yang dilakukan oleh badan imigrasi ICE. Langkah ini memicu protes besar, termasuk di Los Angeles, yang berujung ricuh hingga Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi. ***
