PPATK Jelaskan Alasan Blokir Rekening Nganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol

Citizen VNN.co.id — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah nasabah mengeluhkan pemblokiran rekening mereka, terutama yang jarang digunakan namun menyimpan saldo cukup besar.
Jefferson (24), WNI yang bekerja di Jepang, menyebut beberapa temannya ikut terdampak karena merupakan pekerja lepas yang penghasilannya tidak rutin setiap bulan. “Menurut saya ya salah sasaran, sama halnya ini terjadi ke beberapa teman saya yang kena padahal mereka freelancer yang gajian enggak tiap bulan,” kata Jefferson seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
EH (43), warga Bekasi, juga mengalami hal serupa. Rekening anaknya yang digunakan untuk menyimpan dana pendidikan sebesar Rp14 juta diblokir oleh PPATK. “Katanya perkiraan dua-tiga minggu, tapi dia tidak pasti bisa dibuka apa enggak. Itu yang bikin saya kesal karena tidak bisa memberikan kepastian karena yang punya kewenangan PPATK, bukan bank,” ucap EH kepada Kompas.com di hari yang sama.
PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini dilakukan demi menjaga kepentingan publik serta integritas sistem keuangan nasional. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam laporan resminya pada Minggu (18/5/2025), PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan dalam transaksi jual-beli rekening, yang kemudian disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Selain itu, banyak rekening digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti perdagangan narkotika dan pencucian uang.
“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Meski sebagian masyarakat menyoroti kebijakan ini, PPATK menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemblokiran rekening tidak aktif bukan semata-mata untuk mencegah tindak pidana. Kebijakan ini juga bertujuan agar bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang, sehingga hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi dan rekening tidak disalahgunakan.
“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas lembaga tersebut.
Terkait nasib dana nasabah, PPATK menegaskan bahwa hak atas uang di dalam rekening tetap menjadi milik nasabah. Apabila ditemukan rekening tidak aktif, maka PPATK akan menghentikan aktivitasnya selama lima hari kerja, dan jika diperlukan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ujar PPATK.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat mengikuti tiga langkah:
-
Isi formulir keberatanFormulir bisa diakses secara daring di tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
-
Datang ke kantor cabang bankBawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan PPATK, dan dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank. Proses ini termasuk bagian dari pemutakhiran data nasabah atau Customer Due Diligence (CDD).
-
Verifikasi dataPPATK akan mencocokkan data yang dikirimkan nasabah dengan basis data yang ada. Bila seluruh tahapan selesai, rekening akan kembali diaktifkan.
Nasabah disarankan untuk memantau status rekening secara rutin selama proses ini berlangsung. Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 082112120195 atau email ke call195@ppatk.go.id. ***
