BREAKING NEWS

Pihak Tom Lembong Teruskan Laporan ke Bawas MA dan KY Meski Telah Dapat Abolisi

 



Citizen VNN.co.id — Meski telah dinyatakan bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan baik sebelum maupun setelah abolisi sebagai bentuk komitmen Tom dalam mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujarnya kepada Kompas.com pada Minggu (3/8/2025).

Majelis hakim yang menangani perkara Tom dipimpin oleh Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Zaid menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika dalam proses persidangan, khususnya terhadap sikap hakim anggota Alfis Setyawan yang dinilai tidak netral sejak awal persidangan.

“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang tidak imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid. Ia menambahkan, Alfis kerap mengambil kesimpulan tanpa mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” ujarnya lagi.

Zaid menegaskan bahwa laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, namun sikap Alfis menjadi perhatian utama. “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi pemberian abolisi, sehingga proses hukum terhadap Tom dihentikan. Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada malam harinya.

Kini, pihak Tom resmi menyatakan akan melaporkan para hakim yang terlibat dalam proses persidangan ke Bawas MA dan KY. ***