Pramono Minta Produk Beras Food Station Ditarik dari Peredaran

Citizen VNN.co.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta agar seluruh produk beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya segera ditarik dari pasaran. Permintaan ini disampaikan setelah tiga petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Meski begitu, Pramono menyadari kemungkinan besar sebagian beras tersebut sudah terlanjur dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kalau bisa ditarik, saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," ujar Pramono saat ditemui di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Setelah penetapan status tersangka, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Food Station mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri mereka telah diterima dan sedang diproses sesuai dengan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan, Pramono telah menunjuk Julius Sutjadi, Direktur Keuangan dan Umum Food Station, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. "Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," lanjut Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025). "Meningkatkan status tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Penyidik menduga bahwa ketiganya sengaja menurunkan kualitas beras, namun tetap menjualnya dengan label premium. Sejumlah karung beras merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik disita sebagai barang bukti.***
