Peraturan KOMINFO registrasi ulang kartu SIM -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI ALHAFIZ HUT RI 2023 VNNCOID

Peraturan KOMINFO registrasi ulang kartu SIM

, 10/30/2017 05:27:00 AM
3 HARI LAGII.........

KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang
Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms
3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.
Kebijakan baru KOMINFO:
1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.
Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan.....
Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK#
kirim ke 4444
#Selamat mencoba
Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan sampai tiba-tiba nomor mereka diblokir.
https://www.google.co.id/amp/batam.tribunnews.com/amp/2017/10/23/tanggal-31-oktober-2017-wajib-daftar-ulang-kartu-ponsel-begini-cara-registrasi-kartu-sim-prabayar
Share, ya...

TerPopuler

close