ada yang perlu kami sampaikan beberapa hal agar tidak terjadi simpang siur informasi sebagai berikut:
1. Rekapitulasi d tingkat Kabupaten sudah selesai dengan menghitung hasil rekapitulasi per kecamatan dengan hasil unggul no 2 (perolehan terbanyak sktr 41 %) dan paslon 3 sekitar 38 %.
2. Penandatangan Berita Acara rekapitulasi yang mengunggulkan Paslon No 2 sdh ditandatangani namun terjadi penolakan dari paslon no 3 dan salah satu paslon lain.
3. Berita Acara pemenang Pilkada dan penetapan Kepala Daerah hasil Pilkada Bogor belum bisa ditandatangani karena masih ada gugatan terkait sejumlah indikasi kecurangan dan kejanggalan.
4. Tim Paslon No 3 akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada secepatnya berdasarkan fakta dan indikasi kejanggalan yang terjadi.
Adapun kejanggalan yang terjadi dan akan dijadikan gugatan adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya banyak DPT tambahan di setiap Kecamatan padahal dalam surat edaran KPUD hanya 13 Kecamatan yang diberikan DPT tambahan.
2. Terjadinya selisih di sejumlah Kecamatan dan hilangnya suara pasangan JADI yang berpotensi merugikan dan mengurangi suara.
3. Terdapat angka yang tidak sinkron antara suara masuk dengan data yang ada dan berkisar antara 70 ribu suara sehingga berpotensi besar terjadinya penghilangan suara.
4. Adanya indikasi kongkalikong antara KPUD dengan Panwaslu karena KPUD selaku pelaksana dan Panwaslu selaku wasit melakukan rapat terbatas tertutup bersama yang tidak memiliki dasar hukum dan patut dicurigai.
Kesimpulan:::
Meski hasil rekapitulasi sudah di tandatangani (tim JADI dan tim salah satu paslon lain tidak ikut ttd), namun BERITA ACARA penetapan pemenang Pilkada yang layak jadi Bupati/Wabup belum ditandatangani sambil menunggu gugatan ke MK.
Semoga kebenaran masih bersama kita semua, dan keadilan dibukakan hati dan matanya.
1. Rekapitulasi d tingkat Kabupaten sudah selesai dengan menghitung hasil rekapitulasi per kecamatan dengan hasil unggul no 2 (perolehan terbanyak sktr 41 %) dan paslon 3 sekitar 38 %.
2. Penandatangan Berita Acara rekapitulasi yang mengunggulkan Paslon No 2 sdh ditandatangani namun terjadi penolakan dari paslon no 3 dan salah satu paslon lain.
3. Berita Acara pemenang Pilkada dan penetapan Kepala Daerah hasil Pilkada Bogor belum bisa ditandatangani karena masih ada gugatan terkait sejumlah indikasi kecurangan dan kejanggalan.
4. Tim Paslon No 3 akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada secepatnya berdasarkan fakta dan indikasi kejanggalan yang terjadi.
Adapun kejanggalan yang terjadi dan akan dijadikan gugatan adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya banyak DPT tambahan di setiap Kecamatan padahal dalam surat edaran KPUD hanya 13 Kecamatan yang diberikan DPT tambahan.
2. Terjadinya selisih di sejumlah Kecamatan dan hilangnya suara pasangan JADI yang berpotensi merugikan dan mengurangi suara.
3. Terdapat angka yang tidak sinkron antara suara masuk dengan data yang ada dan berkisar antara 70 ribu suara sehingga berpotensi besar terjadinya penghilangan suara.
4. Adanya indikasi kongkalikong antara KPUD dengan Panwaslu karena KPUD selaku pelaksana dan Panwaslu selaku wasit melakukan rapat terbatas tertutup bersama yang tidak memiliki dasar hukum dan patut dicurigai.
Kesimpulan:::
Meski hasil rekapitulasi sudah di tandatangani (tim JADI dan tim salah satu paslon lain tidak ikut ttd), namun BERITA ACARA penetapan pemenang Pilkada yang layak jadi Bupati/Wabup belum ditandatangani sambil menunggu gugatan ke MK.
Semoga kebenaran masih bersama kita semua, dan keadilan dibukakan hati dan matanya.