212 Produsen Diduga Curang, Kerugian Akibat Beras Palsu Capai 99 Triliun

![]() |
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Dok. Istimewa) |
VNN.co.id — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa 212 produsen beras yang terbukti melanggar standar mutu, kualitas, dan volume harus menghadapi tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Menurut laporan Kompas.com, Amran menyampaikan hal ini saat berada di Makassar pada Sabtu (12/7/2025). Ia menjelaskan bahwa temuan pelanggaran ini telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk diproses secara hukum guna melindungi masyarakat dan petani Indonesia dari kerugian besar.
“Harapannya proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional,” ujar Amran.
Dikutip dari Kompas.com, ia menyatakan bahwa laporan pelanggaran diterima pada 10 Juli 2025, dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian telah dimulai. Kementerian Pertanian terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan praktik curang tidak terulang di masa depan.
“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” kata Amran, dikutip dari Antara.
Amran mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, misalnya kemasan yang diklaim 5 kilogram namun hanya berisi 4,5 kilogram, serta pemalsuan kualitas beras yang diklaim premium atau medium padahal merupakan beras biasa.
Praktik ini menyebabkan kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun per tahun. Jika dibiarkan berlarut-larut, kerugian bisa membengkak hingga Rp 500 triliun dalam lima tahun atau bahkan Rp 1.000 triliun dalam sepuluh tahun.
Amran menyebut praktik ini sebagai penipuan terhadap rakyat, serupa dengan menjual emas yang diklaim 24 karat padahal hanya 18 karat.
“Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” ujarnya.
Praktik semacam ini, kata Amran, sangat merugikan masyarakat luas.
Amran juga menekankan pentingnya seluruh pelaku usaha beras mematuhi regulasi yang berlaku, mengingat sektor pangan menyangkut kebutuhan hidup 286 juta rakyat Indonesia. “Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan,” tegasnya. Dengan tindakan tegas ini, Amran berharap industri pangan nasional dapat kembali berjalan dengan jujur dan adil demi kepentingan rakyat dan petani. ***
